PENETAPAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Rejang Lebong, 02 Desember 2022, KPU REJANG LEBONG mengumumkan PENETAPAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. berdasarkan Pengumuman Nomor:  725/PP.04.1-Pu/1702/2022 tentang PENETAPAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor

724/PP.04.1-BA/1702/2022 tanggal 01 Desember Tahun 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan tahapan Penerimaan dan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 20 November sampai dengan 29 November 2022;

2.    KPU  Kabupaten  Rejang  Lebong  telah  melaksanakan  tahapan  seleksi penelitian administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November sampai dengan 1 Desember 2022;

3.    KPU Kabupaten Rejang Lebong menetapkan hasil Penelitian administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 Desember 2022 sebagaimana daftar terlampir;

4.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Rejang Lebong mengundang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis (CAT) pada:

Hari, Tanggal         : Selasa, 6 Desember 2022

Pukul                     : 09.00 Wib s.d Selesai

Tempat                  : Terlampir

Pakaian                 : Bebas Pantas dan Bersepatu

5.    Calon  anggota  Panitia  Pemilihan  Kecamatan  mengikuti  seleksi  tertulis dengan ketentuan:

a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK;

b. Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan);

c.  Membawa Alat Tulis Sendiri

d. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan*)

e.  Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian*)

 

daftar nama terlampir dalam file PDF dapat diunduh di bawah ini

https://kab-rejanglebong.kpu.go.id/public/kab-rejanglebong/dmdocument/1669946085Pengumuman Lulus ADm PPK.pdf

https://kab-rejanglebong.kpu.go.id/public/kab-rejanglebong/dmdocument/1669946114Lampiran Pengumuman Adminitrasi PPK KPU RL.pdf

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 519 Kali.