cara mengakses informasi publik di KPU Kabupaten Rejang Lebong?
???? Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2018 dan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015, setiap warga negara berhak mengajukan permintaan informasi publik. Prosesnya mudah, terstruktur, dan transparan:
1️⃣ Datang langsung, kirim surat, e-mail, atau memalai telepon
2️⃣ Isi formulir permintaan informasi
3️⃣ Tim PPID akan memproses dan mengkaji permintaan Anda
4️⃣ Jika informasinya terbuka, langsung disampaikan kepada pemohon
5️⃣ Informasi disampaikan dengan baik dan jelas
6️⃣ Jika tertutup, ada mekanisme lanjutan
7️⃣ Jawaban penolakan akan dibahas bersama atasan PPID
8️⃣ Masih belum puas? Bisa ajukan keberatan secara resmi
Selengkapnya