PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REJANG LEBONG TAHUN 2024

PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI

PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REJANG LEBONG TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong membuka pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024

 CARA PENDAFTARAN

Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada panitia Akreditasi Pemantau Pemilihan melalui :

  1. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form ke link di bawah ini

            https://s.id/DOKUMEN_DAFTAR_TIMPEMANTAU2024RL

    2.  Penyerahan dokumen fisik secara langsung ke alamat kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong:

         Jl. Basuki Rahmat No.71 Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Rejang Lebong.

LAIN-LAIN

1.  Batas  waktu  penyampaian  dokumen  persyaratan  dimulai  sejak  tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 November 2024 pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

2.  Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada laman berikut:

    https://s.id/Dokumen_PersyaratanTimPemantauRL

3. untuk lebih lengkap lihat Pengumuman Pemantau Pemilihan Rejang Lebong Tahun 2024 Berikut

    PENGUMUMAN PEMANTAU PEMILIHAN RL

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 209 Kali.