
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REJANG LEBONG TAHUN 2024
PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REJANG LEBONG TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong membuka pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024
CARA PENDAFTARAN
Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada panitia Akreditasi Pemantau Pemilihan melalui :
- Pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form ke link di bawah ini
https://s.id/DOKUMEN_DAFTAR_TIMPEMANTAU2024RL
2. Penyerahan dokumen fisik secara langsung ke alamat kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong:
Jl. Basuki Rahmat No.71 Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Rejang Lebong.
LAIN-LAIN
1. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 November 2024 pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
2. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada laman berikut:
https://s.id/Dokumen_PersyaratanTimPemantauRL
3. untuk lebih lengkap lihat Pengumuman Pemantau Pemilihan Rejang Lebong Tahun 2024 Berikut
PENGUMUMAN PEMANTAU PEMILIHAN RL