
RANCANGAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH REJANG LEBONG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Rejang Lebong, 23 Nivember 2022,
Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Lebong Nomor : 706/PL.01.3-BA/1707/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022;
Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong Lebong atau diunduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan;
Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau;
identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El bagi perorangan.
Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong, pada tanggal 23 November 2022 sampai dengan 06 Desember 2022, pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat; atau;
disampaikan melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.