Sosialisasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong

Sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2 dan 3

(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen)

(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.

Formulir Syarat Dukungan dapat Diunduh Pada Link di Bawah ini:

>>>  MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN PDF

>>>  MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN DOC

>>> MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK PDF

>>> MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK DOC


 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 97 Kali.