
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hai #TemanPemilih Mempedomani PKPU No 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta keputusan KPU No 27 Tahun 2023 KPU kabupaten Rejang Lebong akan melaksanakan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
#TemanPemilih dapat Mengurus dokumen pindah memilih Selambat-lambatnya 30 Hari sebelum pemungutan suara, yaitu tanggal 15 Januari 2024 dan dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS daerah asal maupun daerah tujuan.
Ingat Jangan Sampai terlewatkan!?
Serta Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih untuk PEMILU Tahun 2024
Yuk segera cek dengan cara klik https://cekdptonline.kpu.go.id/