TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT SELEKSI PPK DAN PPS 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) huruf g dan Pasal 39 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana diumumkan oleh KPU Kabupaten   Rejang Lebong Pada setiap tahapan Seleksi;
  2. Tanggapan dan masukan dari Masyarakat
    1. Terhadap calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tanggal 4 s.d 10 Mei 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB;
    2. Terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tanggal 13 s.d 20 Mei 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB;
  3. Tanggapan dan masukan disampaikan secara tertulis ke kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong, Jalan Basuki Rahmat No.71 Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup. Dapat menggunakan format formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini dengan menyertakan bukti-bukti terkait serta identitas diri berupa Salinan KTP elektronik.

PENGUMUMAN DAN FORMULIR DAPAT DIUNDUH PADA LINK BERIKUT :UNDUH DISINI!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 799 Kali.