Pengumuman/SE

119

PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum UNTUK LEBIH LANJUT DAPAT DI LIHAT PADA LINK BERIKUT: LAPORAN HASIL AUDIT DANA KAMPANYE KABUPATEN REJANG LEBONG 2024


Selengkapnya
249

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REJANG LEBONG TAHUN 2024

PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REJANG LEBONG TAHUN 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong membuka pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024  CARA PENDAFTARAN Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada panitia Akreditasi Pemantau Pemilihan melalui : Pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form ke link di bawah ini             https://s.id/DOKUMEN_DAFTAR_TIMPEMANTAU2024RL     2.  Penyerahan dokumen fisik secara langsung ke alamat kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong:          Jl. Basuki Rahmat No.71 Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Rejang Lebong. LAIN-LAIN 1.  Batas  waktu  penyampaian  dokumen  persyaratan  dimulai  sejak  tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 November 2024 pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. 2.  Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada laman berikut:     https://s.id/Dokumen_PersyaratanTimPemantauRL 3. untuk lebih lengkap lihat Pengumuman Pemantau Pemilihan Rejang Lebong Tahun 2024 Berikut     PENGUMUMAN PEMANTAU PEMILIHAN RL  


Selengkapnya
141

Sosialisasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong

Sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2 dan 3 (2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud. Formulir Syarat Dukungan dapat Diunduh Pada Link di Bawah ini: >>>  MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN PDF >>>  MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN DOC >>> MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK PDF >>> MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK DOC    


Selengkapnya