Pengumuman/SE

218

RANCANGAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH REJANG LEBONG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Rejang Lebong, 23 Nivember 2022, Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Lebong Nomor : 706/PL.01.3-BA/1707/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022; Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong Lebong atau diunduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan; Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau; identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong, pada tanggal 23 November 2022 sampai dengan 06 Desember 2022, pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat; atau; disampaikan melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. berikut file Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024   


Selengkapnya
122

Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September tahun 2022

KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan Rekapitulasi Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September tahun 2022 yang bersumber dari Berita Acara Pleno penetapan DPB yang dilaporkan KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk bulan September 2022. hasil Rekapitulasi Dafrat Pemilih Berkelanjutan pada bulan September 2022 ini diperoleh jumlah sebesar 191.115 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 96.469 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 94.646 pemilih. Berikut file lampiran Rekapitulasi dan daftar perubahan pemilih hasil daftar pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Rejang Lebong 2022 https://kab-rejanglebong.kpu.go.id/public/kab-rejanglebong/dmdocument/1664511403DPB SEPTEMBER 2022.pdf  


Selengkapnya
63

Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus tahun 2022

KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan Rekapitulasi Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus tahun 2022 yang bersumber dari Berita Acara Pleno penetapan DPB yang dilaporkan KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk bulan Agustus 2022. hasil Rekapitulasi Dafrat Pemilih Berkelanjutan pada bulan Agustus 2022 ini diperoleh jumlah sebesar 196.140 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 98.757 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 97.383 pemilih. Berikut file lampiran Rekapitulasi dan daftar perubahan pemilih hasil daftar pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Rejang Lebong 2022 https://kab-rejanglebong.kpu.go.id/public/kab-rejanglebong/dmdocument/1661918631BA DPB AGUSTUS 2022_compressed.pdf  


Selengkapnya
63

DAFTAR PERUBAHAN PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN JULI TAHUN 2022

KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan Rekapitulasi Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli tahun 2022 yang bersumber dari Berita Acara Pleno penetapan DPB yang dilaporkan KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk bulan Juli 2022. hasil Rekapitulasi Dafrat Pemilih Berkelanjutan pada bulan Juli 2022 ini diperoleh jumlah sebesar 196.761 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 99.107 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 97.654 pemilih. Berikut file lampiran Rekapitulasi dan daftar perubahan pemilih hasil daftar pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Rejang Lebong 2022 DPB Juli 2022


Selengkapnya
63

Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: http://www.kpu.go.id/public/kab-rejanglebong/dmdocument/1659028358PENGUMUMUAN%20KETUA%20NO%207PL011PU052022%20PENDAFTARAN%20PARPOL%20PESERTA%20PEMILU.pdf A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) c. email : sipol@kpu.go.id


Selengkapnya
53

DAFTAR PERUBAHAN PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN JUNI TAHUN 2022

KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan Rekapitulasi Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juni tahun 2022 yang bersumber dari Berita Acara Pleno penetapan DPB yang dilaporkan KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk bulan Junii 2022. hasil Rekapitulasi Dafrat Pemilih Berkelanjutan pada bulan Junii 2022 ini diperoleh jumlah sebesar 196.954 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 99.229 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 97.725 pemilih. Berikut file lampiran Rekapitulasi dan daftar perubahan pemilih hasil daftar pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Rejang Lebong 2022 https://kab-rejanglebong.kpu.go.id/public/kab-rejanglebong/dmdocument/1656571688DPB REJANG LEBONG JUNI 2022.pdf  


Selengkapnya